PANDANGAN ORIENTALIS: WANITA DALAM ISLAM

Al Muntaqa’ .Kajian Kitab Syarah Hadis.pdf

Al Muntaqa' .Kajian Kitab Syarah Hadis by Zaed Mawon

Al Muntaqa’ .Kajian Kitab Syarah Hadis

Image

  1. A.    Biografi

Nama lengkapnya adalah Khalaf bin Sulaiman bin Sa’d atau Sa’id atau Sa’dun bin Ayyub, al-Qadhi Abu al-Walid al-Tujaybi al-Andalusi al-Qurthubi al-Baji al-Tamimi al-Adz Dzahabi al-Maliki (403-474), “salah satu Imam dari kaum Muslimin”, kata ahli hukum dan Mutakallimin, sastrawan, penyair, “pendebat yang terampil, penulis dalam banyak ilmu, memiliki banyak pengetahuan. Read the rest of this entry

sekilas situs pusatkajianhadis.com

 

(Kajian Al-Qur’an & Hadis Berbasis Teknologi)

  1. A.     Pendahuluan

Hadis oleh jumhur Ulama ditempatkan pada posisi pokok, sebagai dasar dari Agama Islam setelah posisi Al-Qur’an. Hadis dipandang sebagai panduan yang mana akan memberikan informasi hal yang berkaitan agama ini yang merujuk Rasulullah. Jika kita akan mengungkap berbagai tradisi yang berkembang pada masa Rasullullah juga dapat menggunakan informasi dari hadis-hadis[1]. Kehadiran hadis juga menjadi pensyarah dari Al Qur’an, hal-hal dalam Al Qur’an yang belum dijelaskan atau belum dirincikan maka dapat dicari rinciannya dalam Hadis.

Kajian Hadis maupun Al Qur’an berkembang dengan perubahan zaman yang melingkupinya. Ketika zaman Rasulullah hadis diterima dan dicerna oleh sebagian besar Sahabat dengan dengan sekedar hafalan. Hal itu di karenakan pada zaman Rasulullah masih berlangsung adanya penurunan ayat-ayat al-Qur’an. Namun setelah wafatnya Rasulullah, keberadaan hadis mulai di perhatikan dengan adanya hadis-hadis yang di tulis oleh para sahabat secara individual. Selanjutnya penulisan secara masal, terjadi pada masa Umar bin Abdul Azis[2].

Read the rest of this entry

SHALAT MAGRIB(penelitian rijalul Hadis)

Image

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِأَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَغْرِبَ إِذَا تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ

(IBNUMAJAH – 680) : Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Humaid bin Kasib berkata, telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Abdurrahman dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah bin Al Akwa’ bahwasanya ia pernah  bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika matahari telah terbenam.” Read the rest of this entry

C.Snougck Hurgronje (mengenai Haji)

  1. A.  Biografi C.Snougck Hurgronje

C.Snougck Hurgronj telah lahir pada tanggl 8 Februari1858,ia dari putra pendeta J.J.Snougck Hurgronje dan Anna Maria Visser. Nama dari C.Snougck Hurgronje tergabung dari nama kakek beserta ayah, yaitu D.Cristian de Visser dan J.J.Snougck Hurgronje  .Pada tanggal 3 Mei 1894 Ayahnya dipecat dari Gereja di karenakan pihak gereja mengetahui bahwa  Ayah dari C.Snougck Hurgronj telah melanggar aturan gereja, yaitu menikah secara tidak resmi(gelap), hal ini diketahui setelah Ayah C.Snougck Hurgronje sudah memiliki 6 orang anak..[1]

J.J.Snougck Hurgronje dan Anna Maria Visser menikah dengan cara resmi pada tanggal 31 januari 1855, ketika ibu tirinya telah meninggal dunia. Dengan pernikahan yang resmi ini kemudian ayah C.Snougck Hurgronje mengajukan permohonan pemuulihan kedudukkannya di gereja. Permohonan itu dikabulkan oleh gereja pada tahun 1856 namun ibuny baru diterima oleh gereja kembali belakngan pada tahun 1867.

Read the rest of this entry

Memendekkan Kumis dan Jenggot

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar belakang

Seluruh  umat Islam telah faham dan menerima bahwa Hadis Rasulullah SAW itu sebagai pedoaman hidup utama setelah keberadaan Al Qur’an . Tingkah laku manusia yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya ,tidak diterangkan perinciannya, tidak dikhususksn menurut petunjuk ayat yang mutlak dalam al Qur’an maka langsung merujuk pada Hadis.  dalam tahapan masa awal Hadis ketika suatu disandarkan pada Ralullah maka orang-orang akan langsung merimanya, akan tetapi seiring berjalannya waktu terdapat fitnah yang besar sehingga para Muhandist perupaya penuh untuk mengklarifikasi dan menyeleksi kevalitan suatu hadis dengan meneliti penuh Sanad  dan matannya.

Ketika sekarang ini yang teks hadis telah berjalan mengiringi waktu namun konteks munculnya hadis tidak mengiringi waktu, sehingga di butuhkan kajian yang mana tidak sebatas maqbulnya hadis akan tetepi perlunya pemahaman yang tidak terlepas dari waktu kekinian dan waktu dimunculkan hadis sehinngga dapt mendudukan hadis sesuai dengan

  1. Rumusan masalah
    1. Apa teks hadis tentang memendekkan kumis dan memenjangkan jenggot?
    2. Bagaimana kajian takhrij hadisnya?
    3. Bagaimana kajian singkat sanad dan matannya?
    4. Bagaimana Pemaknaan hadisnya? Read the rest of this entry

ILMU MUKHTALIF AL-HADIS

 

  1. Pengertian

Kata mukhtalif merupakan bentuk isim fa’il dari kata ikhtalafa-yakhtalifu-ikhtilaf,berarti pertentangan atau perselisihan. Dengan demikian secara bahasa hadis mukhtalif adalah hadis yang bertentangan satu sama lain. Secara istilah Ilmu mukhtalif al-hadis ialah ilmu yang membahas hadis-hadis yang tampaknya saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya,  disamping  membahasa  hadis  yang sulit difahami atau dimengerti lalu menghilangkan kesulitan itu dengan menjelaskan hakikatnya. istilah lain yang juga kadang digunakan ta’wil hadis,talfiq al hadis, dan musykil hadis.

Read the rest of this entry

Kawin Paksa

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.     Latar Belakang

Perkawinan merupakan Sunnah Rasulullah SAW, yang menempatkan hubungan laki-laki(suami) dan perempuan(Istri) dalam ikatan yang terhormat(mitsaqon gholidho). Hal ini merupakan suatu hajatan khas manusia yang membedakan diantara makhluq lainnya.[1] Hajatan besar inilah yang nantinya akan menurunkan sebuah generasi-generasi berikutnya.

Dalam pernikahan ada prinsip-prinsip penting yang menunjangnya,baik pra nikah maupun pasca pernikahan. Pranika untuk menyiapkan bekal yang diperlukan dan pascanikah merupan pengamalan bekal yang sudah didapat dalam menjaga keutuhan pernikahan.

Salah satu dari bagian prinsip tadi adalah memilih jodoh. Memilih jodoh berpengaruh besar karena nantinya akan bersama jodohnya itu dalam mengisi kesehariannya,  sehingga diharapkan bisa saling melangakapi dan mengisi. Akan tetapi sering kita jumpai realiata  ketika seorang anak meminta persetujuan jodoh pilihannya orang tua tidak setuju, baik karena orang tua tidak menyukai dan menolak persetujuan anak, maupun orang tua telah menjodohkan anaknya dan mutlak tidak boleh membantah, seringkali kasus seperti ini memicu tindakan nekat seorang anak sehingga timbul perselisihan hubungan ayah dan anak. Hal  sangat berpengaruh kepada keberlangsungan suatu perkawinan yang nantinya akan tenciptakan keharmonisan dalam keluarganya.

Maka dari itu penulis mencoba menyajikan kaitan  hak anak dan ayah dalam menentukan jodoh dengan judul besar kawin paksa. Read the rest of this entry